Menteri ESDM, Sudirman Said -- FOTO: ANTARA/RENO ESNIR
Menteri ESDM, Sudirman Said -- FOTO: ANTARA/RENO ESNIR

Penetapan Patokan Harga BBN Tak Lagi Berdasarkan MOPS

Eko Nordiansyah • 14 Maret 2015 23:39
medcom.id, Jakarta: Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan berusaha merealisasikan penerapan kewajiban penggunaan biodiesel sebesar 15 persen di 2015. Penerapan 15 persen tersebut, dilakukan secara bertahap untuk memenuhi kewajiban 20 persen.
 
"Kalau mendengar dari pengusaha mereka siap dan mereka siapkan itu kan hubungan dengan Pertamina. Saya kira pemerintah sudah punya komitmen, sehingga artinya kalau dia targetkan itu maka dari sisi subsidi sudah dipersiapkan," ungkap Menteri ESDM, Sudirman di Soehanna Hall, Gedung The Energy, Jakarta, Sabtu (14/3/2015).
 
Dirinya menerangkan, jika pihaknya telah mengkoordinasikan dengan pihak Kementerian Perekonomian terkait penerapan kewajiban biodiesel sebesar 20 persen di 2016.

"Kata Pak Menko kemarin tahun ini targetnya dibuka sampai dengan 20 persen kan. Semula 20 persen 2016, kita majukan. Iya makanya saya besok harus koreksi permennya kan, sekaligus kan sudah tahu koreksi untuk harga," tambahnya.
 
Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan, jika pada peraturan tersebut akan mengubah kebijakan perhitungan harga patokan bahan bakar nabati (BBN) dengan mengacu pada harga bahan baku. Jika sebelumnya harga tersebut disesuaikan dengan means of plats of Singapore (MOPS).
 
"Harganya tadinya kan sesuai MOPS, sekarang melalui harga pokok jadi di kalangan industri lebih menarik. Minggu depan kita akan siapkan revisinya, kan baru diputuskan kemarin jadi kemungkinan bisa berlaku 1 April. Formula harganya sudah ditingkatkan lewat penetapan harga pokok tidak lagi pakai patokan MOPS," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan