Politikus Golkar ini menyebutkan pungutan sebesar Rp200 per liter dari premium dan Rp300 per liter dari solar, kepada masyarakat ini ini harus ada payung hukumnya atau bisa masuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
"Kalau dalam bentuk pungutan dari masyarakat ada Undang-Undang (UU) PNBP Nomor 20 Tahun 1997," jelas Satya saat ditemui di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Di dalam UU tersebut, kata Satya, juga dijelaskan untuk penarikan dana untuk tarif kehutanan, dan segala retribusinya. Semua itu juga jelas tercantum dalam PP.
"Di dalam Undang-Undang PNBP itu ada PP untuk tarif kehutanan, retribusi yang dilakukan semua dari situ," ucap dia.
Menurutnya, pungutan itu tidak ada salahnya. Karena pungutan tersebut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi untuk menjaga ketahanan energi nasional. Kendati demikian, pungutan tersebut tetap harus diperjelas dalam UU PNBP.
"Kita mengajak masyarakat itu tidak ada salahnya. Tapi mekanismenya harus Undang-Undang PNBP. Begitu masuk di Undang-Undang PNBP, nanti PP-nya merefer ke UU PNBP, PP-nya khusus DKE," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News