Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Sudirman Said: Tidak Ada Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah Baru

Dian Ihsan Siregar • 10 Maret 2016 18:24
medcom.id, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tidak akan melakukan pelonggaran (relaksasi) ekspor mineral mentah baru, sebelum adanya revisi pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
 
Adapun U‎U Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba ini melarang perusahaan tambang untuk mengekspor mineral mentah (ore) dan mewajibkan untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
 
"Kebijakan hilirisasi tetap dipegang. Karena dasar UU Nomor 4 tahun 2009. Selama belum direvisi, maka yang dipegang UU Minerba tersebut," jelas Sudirman, ditemui di Menara Kadin, ‎Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Pemerintah pun, ujar Sudirman, akan meminta ‎pertimbangan DPR terkait wacana relaksasi ekspor mineral mentah tersebut. Namun harus perlu digarisbawahi, saat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 muncul, harga batu bara terus menurun, sehingga menyebabkan semua pengusaha batu bara merugi akibat dilarang mengekspor mineral mentah.
 
"Kita empati ke pengusaha yang tertekan cash flow. Harus kompromi, tapi jangan buru-buru dalam menjalankan relaksasi, karena itu akan menimbulkan efek negatif," ungkap Sudirman yang pernah menjabat sebagai orang nomor satu di PT Pindad (Persero).
 
‎Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani menambahkan, pihaknya melihat aturan larangan ekspor mineral mentah harus tetap berjalan sesuai apa yang ada dalam UU Minerba. Tidak hanya itu, pembangunan smelter pun harus berjalan sesuai waktu yang telah ditargetkan.
 
"Kami (Kadin) melihat bahwa ini sudah ada di UU, dan harus berjalan. Kita ingin berjalan sesuai waktu dan target yang dicanangkan. Tapi smelter biayanya tidak kecil, harus lihat dan pacu perusahaan yang bangun smelter, kita berikan ruang dan waktu untuk negosiasi," tutup Rosan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan