Pengaliran gas terproses ke Pertagas tersebut sebagai implementasi atas Perjanjian Jual Beli Gas Terproses (PJBGT) antara PHE WMO, PT Kodeco Energy Co. Ltd., PT Mandiri Madura Barat, dan Pertamina EP dengan Pertagas yang ditandatangani pada tanggal 7 Desember 2016 lalu.
President Director PHE R. Gunung Sardjono Hadi mengatakan, sumber gas berasal dari blok West Madura Offshore (Blok WMO) dan lapangan Poleng. Setelah pengaliran gas terproses maka PHE WMO selaku wakil penjual akan menyalurkan gas harian kepada Pertagas.
"Nantinya akan pada kisaran 100 MMSCFD untuk dilakukan proses agar kandungan kondensat dalam gas dapat menjadi nilai tambah bagi sektor hulu," kata Gunung, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu, 11 Februari 2017.
Selanjutnya, gas itu akan dikembalikan lagi ke sektor hulu untuk diserahkan kepada pembeli gas lainnya, yaitu PT PLN (Persero) melalui Pembangkit Jawa Bali yang akan memberikan kontribusi atas target lifting pemerintah untuk 2017.
Adapun untuk kondensat yang diterima kembali oleh sektor hulu merupakan bagian dari pemerintah dan KKKS yang terdiri dari PHE WMO, KODECO, MMB dan Pertamina EP. Sedangkan Pertagas akan memanfaatkan komponen dalam gas untuk pemrosesan lebih lanjut menjadi LPG dan membayar gas terproses tersebut ke pihak Penjual.
"Pengaliran Gas Terproses ke Pertagas ini dapat meningkatkan produksi gas PHE WMO dan dapat bermanfaat bagi kebutuhan pasokan gas elpiji pada masyarakat khususnya di Jawa Timur," kata General Manager PHE WMO Sri Budiyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News