Ilustrasi (Foto: dokumentasi Setkab)
Ilustrasi (Foto: dokumentasi Setkab)

Pemerintah Revisi Perpres No 4/2016 Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan

Angga Bratadharma • 27 Februari 2017 11:42
medcom.id, Jakarta: Pemerintah memandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai pelaksanaan pembiayaan, skema kerja sama penyediaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kerja sama pemanfaatan aset, dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
Adapun langkah itu dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
 
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 13 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Dalam Perpres ini disebutkan, Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero). Sebelumnya, ada tambahan kata melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
 
"Ketentuan mengenai kerja sama penyediaan tenaga listrik dalam rangka penugasan dilakukan berdasarkan pedoman yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara," bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini, seperti dikutip dari Setkab, Senin 27 Februari 2017.
 
Menurut Perpres ini, Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) swakelola meliputi pembangkit, transmisi, distribusi, gardu induk, dan/atau sarana pendukung lainnya. Pada Perpres sebelumnya PIK hanya disebutkan pembangkit dan/atau transmisi.
 
Transaksi Jual Beli
 
Perpres ini menegaskan, PT PLN (Persero) melakukan kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan PPL melalui transaksi perjanjian jual beli dan bukan transaksi perjanjian sewa. Akuntansi atas transaksi perjanjian jual beli sebagaimana dimaksud pada diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
 
"Pelaksanaan akuntansi sebagaimana dimaksud dapat mulai dilaksanakan untuk laporan keuangan 2016," bunyi Pasal 8A ayat (3) Perpres ini.
 
Sementara terkait PIK, Perpres ini menegaskan, kerja sama dengan badan usaha dalam negeri dan/atau badan usaha asing dilakukan dalam hal badan usaha tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PLN dalam PIK.
 
"Kerja sama dengan badan usaha asing sebagaimana dimaksud diutamakan dengan badan usaha asing yang sahamnya dimiliki oleh negara bersangkutan (badan usaha milik negara asing)," bunyi Pasal 9 ayat (4) Perpres ini.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan