Semula pemerintah hanya menugaskan pengadaan premium di luar Jamali. Tetapi karena adanya kelangkaan premium di sejumlah wilayah, maka pemerintah mewajibkan PT Pertamina (Persero) menjual premium di Jamali.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan alokasi kuota premium akan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan nasional. Hal itu ditekankannya lantaran pasokan premium harus merata di seluruh pelosok Indonesia.
"Arahan Presiden pasokan premium harus tersedia di seluruh Indonesia. (Kuota) kita lihat kebutuhannya," kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 9 April 2018.
Pemerintah menetapkan volume premium penugasan di luar Jamali di 2018 sebesar 7,5 juta kiloliter (kl). Dengan ditambahnya luasan kewajiban, Pertamina menjual premium maka kuota harus direvisi.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan mengenai penambahan kuota akan dirapatkan dengan komite BPH Migas. Untuk saat ini BPH baru menetapkan untuk wilayah luar Jamali.
"Kalau ada perubahan Perpres, maka akan ada penambahan kuota, tambahannya berapa belum tahu. Nanti sidang komite untuk melakukan tambahan penugasan. Di luar Jamali 7,5 juta kl," jelas Fanshurullah.
Pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran, Bahan Bakar Minyak. Inti dari revisi itu adalah mewajibkan Pertamina untuk menyediakan premium di Jamali.
"Perpres yang akan direvisi, yang intinya adalah untuk premium itu tidak sengaja di luar Jamali, nantinya dalam waktu dekat, dan sesegera mungkin juga untuk jamali," jelas Arcandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News