"Akhir Juli (pertemuannya)," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Yunus menjelaskan bakal ada tim yang akan ditugaskan menemui Vale. Tim tersebut, kata Yunus, akan meminta Vale untuk memaparkan data mengenai valuasi saham. Yunus mengatakan perhitungan valuasi yang digunakan berdasarkan metode discounted cash flow (arus kas terdiskon).
"Pertemuan masih tim minerba saja. (Rencananya) setelah tim minerba selesai (valuasi saham)," ujar dia.
Perhitungan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017.
Dalam beleid teranyar itu menyatakan harga saham divestasi yang ditawarkan kepada peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value). Namun ditegaskan harga pasar yang wajar itu tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batu bara kecuali yang dapat ditambang selama masa berlaku operasi tambang.
"Menggunakan metode discounted cash flow sudah diatur dalam pasal 14 Permen 43/2018," tutur Yunus.
Vale memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 40 persen. Besaran divestasi itu berdasarkan kesepakatan dalam amandemem Kontrak Karya (KK) di 2014 silam. Kesepakatan terkait divestasi merujuk pada Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No 23 Tahun 2010.
Dalam beleid itu disebutkan divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau lima tahun setelah terbitnya PP 77. Adapun besaran divestasi dalam PP 77 terbagi dalam tiga kategori yang merujuk pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua yakni kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian.
Oleh sebab itu kewajiban divestasinya hanya 40 persen. Dalam amandemen KK pun disepakati Vale wajib melepas 20 persen saham lagi lantaran sudah 20 persen saham Vale yang telah tercatat di bursa efek dan telah diakui sebagai saham divestasi.
Dalam KK yang dipegang Vale memuat dua mekanisme perhitungan saham yakni harga pasar yang wajar dan replacement cost. Skema fair market value bila 20 persen saham dibeli oleh badan usaha milik negara (BUMN). Sementara perhitungan dengan skema replacement cost digunakan bila saham divestasi dibeli oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News