Anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN Abraham Lunggana atau Haji Lulung. Foto : Medcom/Arga.
Anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN Abraham Lunggana atau Haji Lulung. Foto : Medcom/Arga.

Anggota DPR Minta DMO Gas untuk Industri Pupuk dan Petrokimia

Suci Sedya Utami • 05 Desember 2019 20:41
Jakarta: DPR RI meminta pemerintah menerapkan kebijakan kewajiban memasok gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atau domestik market obligation (DMO). DMO tersebut diperlukan untuk industri pupuk dan petrokimia.
 
Dalam rapat dengar pendapat dengan Ditjen Migas, SKK Migas dan BUMN Pupuk, Anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN Abraham Lunggana atau Haji Lulung medesak pemerintah untuk lebih memperioritaskan pasokan gas bumi demi kepentingan dalam negeri. Sebab selama ini sebagian hasil produksi gas bumi berupa gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) diekspor ke luar.
 
Lulung juga meminta pemerintah merinci kontrak lama dan kontrak baru penjualan LNG yang dilakukan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) ke luar. Hal ini untuk melihat proyeksi kebutuhan gas oleh industri nasional. Sebab industri pupuk mengalami defisit pasokan gas sebagai bahan bakunya.

"Kami mendesak pemerintah apabila pasokan gas di dalam negeri masih terkendala ketersediaan pasokan dan harga yang wajar maka perlu dilakukan domestic market obligation untuk gas bagi industri terutama industri pupuk," kata Lulung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desmebre 2019.
 
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto mengatakan selain pupuk ada juga industri petrokimia yang memerlukan pasokan gas yang besar. Ia bilang dalam kunjungannya ke salah satu pabrik petrokimia di Gresik, ada yang mengusulkan untuk menerapkan DMO gas bagi industri petrokimia.
 
"Sampai ada ide ketika kunjungan ke petrokimia Gresik apakan mungkin ada semacam DMO, sebagaimana DMO di batu bara  ada DMO baik menyangkut kuota maupun harga. Apapun terobosannya harus kita buat agar tidak terjadi ketidakpastian," jelas Sugeng.
 
Menanggapi hal tersebut Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatalam UU Migas pun sebenarnya telah menyebutkan tujuan penyelenggaraan migas yakni untuk menjamin efisiensi dan efektivitas kegiatan gas bumi baik sebagai sumber energi maupyn bahan baku untuk kepentingan dalam negeri.
 
"Di pasal 8 UU Migas mengatakan pemerintah memberikan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebtuhan dalam negeri. Jadi tanpa harus kita menyatakan DMO pun, UU Migas sudah mengamanatkan hal itu" kata Djoko.
 
Selain itu dirinya membandingkan pada 2012 antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor porsinya sama yakni 50:50 persen. Namun saat ini porsi di dalam negeri sudah lebih besar dengan porsi 65:35 persen.
 
"Akibatnya ekspor kita berkurang, impor kita juga berkurang. Jadi balance. Untuk menekan defisit migas, maka impor kita upayakan untuk dikurangi dengan pemanfaatan biodiesel, lalu kendaraan listri dan kompor listri untuk industri rumah tangga," ujar Djoko.
 
Di sisi lain, Djoko menggarisbawahi harga gas yang berlaku untuk ekspor dan industri dalam negeri. Misalnya untu ekspor ke Singapura harga gasnya dihargai USD10 per satu juta standar kaki kubik (mmbtu). Sementara untuk industri pupuk Tanah Air sebesar USD6 per mmbtu.
 
"Sehingga kalau untuk industri dalam negeri ada kekurangan negara. Sehingga kita perlu pikirkan apakah kita ingin menggunakan gas sebagai penerimaan negara (ekspor) atau pupuk. Ini harus dipikirkan bersama," jelas Djoko.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan