Ilustrasi (ANTARA FOTO/Hermanus Prihatna)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Hermanus Prihatna)

Pengamat Sebut Revisi UU Migas Mandek Akibat Banyak Kepentingan

Annisa ayu artanti • 25 Oktober 2017 10:49
medcom.id, Jakarta: Lebih dari tiga tahun revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 tak kunjung rampung. Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmi Radi menilai, lamanya revisi ini karena banyak pihak yang merasa nyaman dengan UU Migas yang berlaku sekarang ini.
 
Menurutnya, UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 sangat liberal dan lebih menguntungkan pihak asing dan trader asing. Dikuatkan lagi, saat ditemukan amar keputusan MK yang membatalkan beberapa pasal UU Migas.
 
"Berlarutnya penyelesaian perubahan UU Migas semakin mengindikasikan ada intervensi pihak berkepentingan yang sudah merasa nyaman dengan UU Migas yang liberal tersebut," ucap Fahmi, kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.

Fahmi mengatakan, masih ada tarik ulur di DPR terhadap subtansi UU Migas. Salah satunya yang berkaitan dengan kelembagaan BUMN Migas. Sebagian anggota DPR menghendaki dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) di mana BUK langsung di bawah Presiden bukan di bawah Kementerian BUMN.
 
"Kedua faktor itu yang menyebabkan revisi UU Migas tidak dapat diselesaikan hingga kini," kata dia.
 

 
Dihubungi ditempat terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI Harry Poernomo menyatakan, draf RUU Migas sudah selesai dan telah dikirim ke Badan Legislatif (Baleg) sejak empat bulan lalu. Saat ini draft tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Baleg.
 
"Draft dari Komisi VII sudah dikirim ke Baleg sejak empat bulan yang lalu, sampai sekarang masih di Baleg untuk harmonisasi," jelas Harry kepada Metrotvnews.com.
 
Kendati sudah diberikan kepada Baleg, Harry mengaku dirinya tidak bisa memastikan kapan harmonisasi draf revisi dapat selesai. Ia menuturkan bahwa ada beberapa poin yang belum mencapai kesepakatan. Salah satunya mengenai kelembagaan.
 
"Seperti biasa banyak pandangan yang belum disepakati. Yang msh alot perihal bentuk kelembagaan," kata Harry.
 
Jika sampai dengan akhir tahun revisi ini juga tidak selesai, Fahmi mengatakan, Presiden Joko Widodo harus tegas mengeluarkan Perppu Migas. "Kalau sampai akhir tahun ini, revisi UU Migas tidak selesai juga, maka Presiden Jokowi harus mengeluarkan Perppu Migas," pungkas Fahmi.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan