Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan adanya aturan tersebut karena aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan minyak dan gas bumi berbasis skema kontrak gross split.
"Kita juga mendengar penerbitan gross split perpajakannya masih belum jelas, mereka menyadari atau mengusulkan sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir sebanding dengan PP Nomor 79, di mana PP 79 mengatur cost recovery, sementara yang ini mengatur gross split," kata Arcandra seperti dikutip dalam laman Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.
Menurutnya, perlu ada aturan perpajakan khusus untuk kegiatan minyak dan gas bumi sama yang sinkron dengan revisi PP 79. Sehingga nantinya ada perlakuan khusus untuk sistem perpajakan usaha migas.
Dia mengungkapkan, PP perpajakan yang akan dikeluarkan nanti akan berisi poin-poin perlakuan pajak khusus industri migas yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum.
Saat ini, draf PP perpajakan sudah siap. Arcandra pun berharap PP dapat keluar secepatnya. "Drafnya sudah ada semoga bulan ini kita harapkan bisa keluar," pungkas Arcandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News