Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu Artanti)
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu Artanti)

Setelah Revisi PP 79 Keluar

Pemerintah akan Terbitkan PP Perpajakan Khusus Migas

Annisa ayu artanti • 06 Juli 2017 16:04
medcom.id, Jakarta: Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah baru yang mengatur perpajakan khusus skema kontrak gross split. Aturan tersebut dikeluarkan setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
 
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan adanya aturan tersebut karena aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan minyak dan gas bumi berbasis skema kontrak gross split.
 
"Kita juga mendengar penerbitan gross split perpajakannya masih belum jelas, mereka menyadari atau mengusulkan sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir sebanding dengan PP Nomor 79, di mana PP 79 mengatur cost recovery, sementara yang ini mengatur gross split," kata Arcandra seperti dikutip dalam laman Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.

Menurutnya, perlu ada aturan perpajakan khusus untuk kegiatan minyak dan gas bumi sama yang sinkron dengan revisi PP 79. Sehingga nantinya ada perlakuan khusus untuk sistem perpajakan usaha migas.
 
Dia mengungkapkan, PP perpajakan yang akan dikeluarkan nanti akan berisi poin-poin perlakuan pajak khusus industri migas yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum.
 
Saat ini, draf PP perpajakan sudah siap. Arcandra pun berharap PP dapat keluar secepatnya. "Drafnya sudah ada semoga bulan ini kita harapkan bisa keluar," pungkas Arcandra.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan