Ilustrasi smelter. ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA
Ilustrasi smelter. ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA

Pemerintah Disarankan Keluarkan Perppu sebelum Ubah UU Minerba

Annisa ayu artanti • 04 Juli 2015 12:42
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Wira Yudha menyarankan pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) sebelum mengubah Undang-Undang mineral batu bara.
 
"Revisi Undang-Undang Minerba atau keluarkan Perppu. Perppu daripada Undang-Undang minerba, mengenai perpanjangan. Terhadap kontrak-kontrak yang seharusnya dikembalikan kepada pemerintah," kata Satya, di Hotel Dharmawangsa, Jalan Wijaya, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2015.
 
Menurutnya, untuk mempercepat revisi UU ada baiknya cepat mengeluarkan Perppu terlebih dahulu. Karena kebutuhan perusahaan sejenis Freeport yang mengharuskan membangun smelter untuk dapatkan izin ekspor raw material itu bukan kebutuhan jangka lama, tapi mendesak.

"Supaya smelter ok perpanjangan ya keluarkan Perppu. Dengan adanya Perppu, revisi UU bisa menyusul selanjutnya dan disesuaikan," ucap dia.
 
Ia juga sempat berpesan, hal ini bisa tanyakan langsung ke Presiden sebagai yang mempunyai hak eksekutif. "Nanti kalau ketemu presiden tanyain, pak Perppu bagaimana pak? Kan itu kewenangannya ada di eksekutif," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan