Kepala Biro Komunikasi Kerja Sama dan Layanan Publik (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan penetapan statsus wilayah tersebut dilakukan pascapencabutan kontrak perpanjangan izin tambang Tanito Harum.
"Sudah dicabut izinnya wilayah (tambangnya) kembali ke negara, mungkin dalam waktu dekat harusnya dilelang menjadi izin pertambangan khusus atau WPN," kata Agung di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2019.
Dia bilang penetapan status wilayah tambang tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak digunakan oleh para penambang ilegal. Oleh karena itu wilayah tersebut perlu dikelola secara resmi melalui prosedur yang berlaku.
"Kalau enggak ada yang kelola sekarang biasanya pertambangan ilegal yang akan masuk," tutur dia.
Sebelumnya Kementerian ESDM mencabut atau membatalkan kontrak perpanjangan yang diberikan pada PT Tanito Harum yang telah diberikan pada Januari lalu.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan pihaknya mendapat salinan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Revisi ke-enam PP tersebut memang hingga saat ini belum kunjung selesai. Hal ini menjadi hambatan bagi Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) generasi I yang akan habis kontraknya untuk mendapatkan perpanjangan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Namun hanya PT Tanito Harum yang telah mendapatkan perpanjangan.
"Belakangan kami terima copy tembusan dari Ketua KPK pada Pak Presiden yang bilang kalau revisi amandemen PP 23 ini pada intinya wajib mengacu pada UU Minerba 2009. Akibatnya, perpanjangan kontrak atas nama PT Tanito Harum tidak ada," kata Jonan.
KPK mengendus praktik hitam terkait perpanjangan kontrak Tanito Harum. KPK menilai mekanisme perpanjangan kontrak selama 20 tahun yang diberikan Dirjen Minerba ke Tanito Harum tidak sesuai dengan regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News