Hal itu dikatakan Direktur Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot karena saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan berupa keputusan menteri yang mengatur mengenai lelang wilayah pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam aturan itu, pemenang wilayah tambang akan diwajibkan membayar pungutan Kompensasi Informasi Data (KID) seperti bonus tanda tangan (signature bonus) yang dterapkan dalam lelang wilayah kerja migas.
"Kalau di migas itu signature bonus, kita (di Minerba) kompensasi data," sebut Bambang di Hotel JW Mariott, Jakarta, Rabu, 21 Maret 2018.
Bambang menjelaskan pemerintah menerapkan kewajiban pembayaran puntutan itu sebagai upaya mencegah penjualan data yang dilakukan oleh perusahaan pemenang lelang. Selain itu, pungutan ini juga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor minerba.
"Kita sangat berhati-hati menetapkan ini. Karena agar tidak mudah dialihkan," kata Bambang.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM akan melelang 16 wilayah pertambangan, yang terdiri dari enam wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dan 10 wilayah pertambangan berstatus Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News