Illustrasi (ANT/Yusran Uccang).
Illustrasi (ANT/Yusran Uccang).

Pemerintah Diminta Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

18 Januari 2017 18:43
medcom.id, Jakarta: Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM meminta pemerintah membatalkan kebijakan relaksasi ekspor mineral mentah termasuk konsentrat selama lima tahun sejak Januari 2017.
 
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Fahmy Radhi mengatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah jelas-jelas melarang ekspor mineral dalam bentuk bijih maupun konsentrat sejak 2014.
 
UU Minerba tersebut, lanjutnya, telah mewajibkan perusahaan pertambangan pemegang pemegang kontrak karya mineral melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sejak 2014.

"Dengan demikian, relaksasi ekspor konsentrat itu telah melanggar UU," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (18/1/2017). 
 
Selain melanggar UU 4/2009, menurut dia, sudah lebih 70 tahun lamanya sumber daya mineral Indonesia tidak dikelola maksimal melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
 
"Mineral yang dikandung Ibu Pertiwi telah dikeruk secara besar-besaran dan diekspor dalam bentuk mineral mentah. Nilai tambah ekspor mineral yang dinikmati bangsa ini menjadi rendah, sedangkan keuntungan perusahaan menjadi berlipat-lipat," ujarnya.
 
Dengan demikian, lanjutnya, ekspor mineral mentah menyebabkan negara menanggung opportunity loss atas kekayaan alam Indonesia.
 
Fahmy meminta, pemerintah meninjau ulang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan dan juga Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017.
 
"Kembali lah dengan tetap menerapkan UU 4/2009, yang melarang ekspor mineral mentah termasuk konsentrat. Semua mineral harus diolah dan dimurnikan di 'smelter' dalam negeri," ujarnya.
 
Ia juga meminta pemerintah tidak mengakomodasi perubahan kontrak karya PT Freeport Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
 
"Kalau perubahan kontrak karya menjadi IUPK dilakukan, maka Freeport dapat kepastian perpanjangan dua kali untuk 10 tahun atau selama 20 tahun yang berarti sampai 2041. Dengan demikian, upaya pengambilalihan tambang Freeport saat habis kontrak karya pada 2021 tidak akan pernah terjadi," katanya.
 
Ia juga menyesalkan divestasi 51 persen saham perusahaan tambang tidak diatur baik dalam PP maupun Permen ESDM. Padahal, menurut dia, sudah seharusnya Indonesia mengusahakan sendiri wilayah operasi tambang seperti Freeport setelah 2021.
 
"Sudah saatnya Indonesia berdaulat atas sumber daya alamnya," pungkas dia. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan