Ilustrasi. ANTARA FOTO/,Wahyu Putro.
Ilustrasi. ANTARA FOTO/,Wahyu Putro.

Jika Harga Gas Pipa Melebihi 11,5% ICP, PLN Boleh Impor LNG

Annisa ayu artanti • 02 Februari 2017 19:09
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT PLN (Persero) dan perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) boleh mengimpor LNG jika harga gas pipa melebihi 11,5 persen harga minyak indonesia (ICP).
 
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman mengatakan, aturan impor LNG ini terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Harga LNG untuk pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan dan formula yang disepakati pada harga Free on Board (FoB).
 
Jika harga LNG dalam negeri lebih besar dari 11,5 persen dari ICP free on board (FoB), PLN dan IPP dapat membeli LNG dari luar negeri paling tinggi di harga 11,5 persen dari ICP. Dengan catatan harga LNG impor tersebut sudah termasuk regasifikasi pembeli atau sudah landed price.

baca : Regasifkasi Bali, Jadi Mini LNG Pertama di Indonesia
 
"Kalau dia lebih besar dari 11,5 persen maka PLN dan badan usaha pembangkit listrik, IPP boleh impor. Dengan catatan harganya tidak boleh lebih besar dari ICP landed price. Jadi ditambah nanti regasifikasi," kata Jarman di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (2/1/2017).
 
Sementara jika harga LNG impor itu lebih besar yakni diatas 11,5 persen dari ICP, Jarman melanjutkan, PLN dan IPP dapat membeli LNG dalam negeri dengan harga lebih besar dari 11,5 persen dari ICP free on board (FoB).
 
"Kalau sudah dicari kemana-mana harganya masih tinggi, PLN boleh pakai gas dalam negeri yang di atas 11,5 persen dari ICP. Kira-kira gitu," ujar Jarman.
 
Jarman menambahkan, opsi impor LNG dikeluarkan atas dasar efisiensi. Impor LNG dinilai lebih efisiensi dibandingkan dengan gas pipa. Gas pipa di plant gate berkisar USD8 per MMBTU. Sedangkan dengan LNG impor hanya sekitar USD6,5 MMBTU sudah termasuk gasifikasi.
 
"Kan itu bahwa 11,5 persen itu kalau dengan harga sekarang USD5,75 MMBTU (ICP USD50 per barel), biaya gasifikasi USD1. Jadi kira-kira masih USD6,5 per MMBTU. Itu kan gasnya begitu diangkut langsung gasifikasi, disitu efisiensinya. Kalau gas pipa itu harganya di plant gate kadang-kadang sampai USD8 per MMBTU. Jadi efisiennya disitu," pungkas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan