Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

RUU Migas Harus Segera Disahkan Jadi UU

Ade Hapsari Lestarini • 21 Oktober 2016 17:29
medcom.id, Jakarta: Pengamat Energi Komaidi Notonegoro meminta pemerintah dan DPR segera menentukan batas waktu RUU Migas bisa disahkan menjadi undang-undang. Dia menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) masih berlarut-larut.
 
"UU Migas lebih cepat lebih baik disahkan. Sudah delapan tahun RUU Migas dibahas, rasanya tidak masuk akal kalau masih berkutat dengan masalah yang sama," ucap Komaidi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
 



Pakar energi dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhamanto mengamini pernyataan Komaidi. RUU Migas harus segera disahkan menjadi UU Migas. Jika tidak disahkan pada periode ini, dikhawatirkan akan mandek.
 
"Sebenarnya di periode lalu atau 2013 RUU Migas tersebut bisa disahkan, tapi kan saat itu momentumnya kurang baik, salah satunya Kepala BP Migas (Rudi Rubiandini) ditangkap KPK," ungkap Pri Agung.
 
Sekadar diketahui, RUU Migas telah dibahas sejak 2008. Setelah Mahkamah Agung membubarkan BP Migas tahun 2012, lalu pemerintah juga membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) 2015, revisi RUU Migas menjadi kian penting. UU Migas dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memutuskan hal-hal strategis terkait migas.
 


 
"Sesuai amanat MK bahwa pengganti SKK Migas haruslah berbentuk BUMN. Itu jadi titik yang sudah lama diperbincangkan. sebaiknya dikembalikan saja ke keputusan MK," tambah Pri Agung.
 
Sedang bagi Komaidi soal itu terserah pemerintah apakah badan usaha milik negara ini nantinya bisa berdiri sendiri atau berjoin dengan pertamina yang sudah berpengalaman.
 
Menurut Komaidi, apabila RUU Migas terus stagnan di DPR, pemerintah sebaiknya terbitkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu). Perppu adalah domain pemerintah sehingga tidak perlu konsultasi dengan DPR, soalnya waktu sudah mepet tinggal tiga tahun, efektif dua tahun.
 
Pri Agung juga membenarkan bahwa banyak pihak yang sudah membicarakan kemungkinan Perppu terkait RUU Migas. Namun Perppu baru akan dikeluarkan jika pemerintah merasa masalah sudah genting.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan