Untuk mencapai hal tersebut, kewenangan tata kelola minerba harus ditarik kembali ke pemerintah pusat. Kebijakan itu harus dijalankan tanpa menghilangkan prinsip desentralisasi.
"Hal ini merupakan tujuan ideal dari dasar negara kita UUD 1945 dan merupakan jalan yang mempermudah bagi pemanfaatan minerba sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas," ujar dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sujono, melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Desember 2020.
Menurut dia, terdapat carut marut birokrasi yang menghambat tata kelola. Hal itu disebabkan penyerahan tata kelola minerba ke pemerintah daerah.
Sujono mengatakan hal ini tak sesuai, lantaran aspek tersebut seharusnya dikuasai negara melalui pemerintah pusat. Dia mencontohkan pengelolaan minerba di Chili.
Negara tersebut, kata Sujono, mampu melaksanakan sistem tata kelola yang berkelanjutan. Khususnya dalam memperhatikan aspek lingkungan, pemerintahan, komunitas, dan ekonomi.
“Berdasarkan penelitian kami, sistem tata kelola minerba berkelanjutan di Chili, dapat diterapkan di Indonesia," kata dia.
Selain itu, Sujono mengapresiasi langkah konkret pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut dia, hal tersebut merupakan aturan yang memudahkan tata kelola minerba.
“Namun langkah pemerintah tersebut masih memerlukan kolaborasi bersama dari seluruh pemangku kepentingan” kata Sujono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News