Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jendral ESDM Zainal Arifin, mengatakan, penetapan PLTU sebagai salah satu Obvitnas, karena sudah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya, sesuai Keputusan Presiden No 63 Tahun 2004, disebutkan bahwa, obyek vital merupakan kawasan atau lokasi atau bangunan atau instalasi dan usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Sesuatu bisa ditetapkan sebagai obyek vital jika mengambil kebutuhan pokok sehari hari bagi masyarakat, serta ancaman dan gangguan terhadapnya akan mengakibatkan bencana pembangunan dan kemanusiaan.
“PLTU Cirebon sudah memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Zainal di Cirebon, Kamis (20/10/2016).
Zainal menyebutkan, ada 303 Obvitnas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yang tersebar di sejumlah daerah. PLTU Cirebon sendiri keberadaannya sudah sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga jika mengalami gangguan, maka akan menganggu aktivitas masyarakat.
PLTU Cirebon yang dikelola oleh PT Cirebon Elektrik Power (CEP), menghasilkan listrik untuk wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, teknologi yang digunakan juga, merupakan salah satu teknologi ramah lingkungan dan canggih, yaitu Super Critical Power.
Peran PLTU yang cukup vital dalam aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali, membuat PLTU Cirebon, membutuhkan pengamanan khusus untuk menghindari gangguan.
“Kami menyambut baik penetapan ini, karena memang PLTU dibutuhkan penanganan khusus untuk pengamanannya,” ujar Wakil Direktur PT CEP, Heru Dewanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News