Seperti diketahui, 'begal' Istana merupakan sebutan bagi oknum-oknum yang mendukung perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Mahakam oleh Total Prancis dan Inpex Jepang.
"Selanjutnya, ESDM ingin fokus apakah nanti sudah sesuai aspirasi. Akhirnya diambil putusan (Blok Mahakam) oleh Presiden karena nantinya tergantung Jokowi," jelas Sudirman bersama perwakilan petitor Blok Mahakam dari IRESS, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Sudirman menambahkan, dia juga akan menyampaikan apa yang menjadi tata cara dalam pengambilan putusan, hirarki keputusan terhadap Blok Mahakam akan seperti bagaimana.
"Jangan sampai ada begal di sekitar Istana, sehingga putusan itu berbeda," imbuh Sudirman Said.
Seperti diketahui, sudah separuh abad Blok migas yang berada di Kalimantan Timur itu dikuasai oleh Total Perancis dan Inpex Jepang. Kontrak keduanya akan berakhir 31 Maret 2017. Pemerintah Indonesia yang sebelumnya berjanji akan memberikan putusan pada Februari 2015 masih belum bersuara.
Rakyat Indonesia menanti pengelolaan seutuhnya Blok Mahakam oleh BUMN, yakni Pertamina agar sumber daya alam Indonesia tak dieksploitasi asing. Hal tersebut pun sudah di atur dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News