Ilustrasi. Antara/Wahyu Putro A
Ilustrasi. Antara/Wahyu Putro A

Mandatori B15 Mulai 1 April

Annisa ayu artanti • 23 Maret 2015 19:15
medcom.id, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan mandatori pemanfaatan pencampuran bahan bakar nabati (BBN) atau biofuel pada Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 15 persen pada tanggal 1 April mendatang. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi, Rida Mulyana.
 
Dalam Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2015 itu, terdapat sejumlah perubahan dilakukan untuk mengimplementasikan mandatori tersebut. Diantaranya mengenai Harga Indeks Pasar (HIP) untuk pembelian.
 
Rida menjelaskan, HIP untuk pembelian dihitung dari harga patokan ekspor minyak sawit mentah (HPE CPO) ditambah USD125 per ton.

"HIP biodiesel dihitung dari HPE CPO ditambah USD125 per ton. Nantinya juga akan ada peraturan pemerintah untuk mandatori ini," kata Rida, di kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, (23/3/2015).
 
Rida menjelaskan produksi biodiesel nasional cukup untuk memenuhi mandatori B15 di tahun ini. "Kapasitas produksi Biodiesel nasional saat ini sebesar 5,8 juta kilo liter (KL) setara dengan 5,3 juta ton CPO cukup untuk mandatori B15. Karena mandatori membutuhkan 5,3 juta KL setara dengan 4,8 juta ton CPO," ucapnya.
 
Dia juga menyampaikan rasa optimismenya mengenai penerapan mandatori B15 yang mampu menyerap produkai CPO domestik dan juga akan meningkatkan harga CPO dunia karena turunnya pasokan CPO dunia.
 
"Produksi CPO diperkirakan akan meningkat menjadi 33 juta ton pada tahun 2015" pungkas Rida.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan