Ilustrasi. FOTO Antara /Hafidz.
Ilustrasi. FOTO Antara /Hafidz.

DEN Minta Pemerintah Perkuat Aturan Pungutan DKE

Annisa ayu artanti • 30 Desember 2015 19:16
medcom.id, Jakarta: Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan harus ada aturan yang kuat dan jelas dulu untuk menerapkan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE).
 
Anggota DEN, Rinaldy Damali mengatakan, DEN akan setuju penerapan pungutan DKE asalkan payung hukum dan aturannya jelas. 
 
Dia menjelaskan dasar hukum yang menjadi pegangan Pemerintah saat ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan PP 79 Tahun 2014 tidak cukup, tetap musti ada peraturan tambahan untuk memperjelasnya.

"Kita tidak mengusulkan revisi, tapi aturan baru untuk memperkuat. Memang tidak disebutkan di sana dana ketahanan energi. Jadi harus ada dukungan peraturan tambahan supaya lebih rinci," kata Rinaldy dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
 
Terkait hal tersebut, anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan mengusulkan beberapa solusi. Pertama, pemerintah perlu segera menyiapkan aturan mengenai mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan DKE.
 
"Kedua, dalam jangka pendek DKE dapat diperoleh dari Laba Bersih Minyak (LBM) melalui mekanisme APBN. Apabila harga keekonomian BBM lebih rendah dari harga yang ditetapkan Pemerintah maka akan diperoleh LBM yang dapat digunakan sebagai dana cadangan risiko energi, DKE dapat digunakan sebagai pengembangan EBT dan eksplorasi penemuan cadangan baru serta pembangunan infrastruktur energi," jelas dia
 
Ketiga, lanjut Rinaldy, penerapan dana tersebut diberlakukan juga untuk BBM Umum seperti Pertamax. Pertadex, Pertalite, dan lain-lain.
 
"Keempat, dalam jangka panjang DKE dapat diterapkan kepada seluruh sumber energi fosil lainnya yang dilakukan terus menerus tanpa dipengaruhi fluktuasi harga energi fosil dan dari sumber lainnya," tutur dia.
 
Terakhir, kata Rinaldy, rencana Pemerintah untuk menerapkan DKE ini, harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi efisiensi industri hilir migas (industri pengolahan dan niaga).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan