Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Peleburan Pertagas ke PGN Mampu Tingkatkan Efisiensi

Husen Miftahudin • 16 Desember 2017 10:38
Jakarta: Rencana holdingisasi mendapat kritik, utamanya holding di sektor minyak dan gas (migas). Holding migas diminta jangan mencaplok PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ke dalam PT Pertamina.
 
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan Pertamina dan PGN punya core bisnis yang berbeda. Jika Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap kekeh bentuk holding migas, maka langkah tersebut tak sesuai dengan rencana penataan perusahaan pelat merah lewat Revisi UU Migas.
 
"Kita maunya memfokuskan core bisnis BUMN. Pertamina fokus minyak sedangkan PGN fokus bisnis gas," ungkap Gus Irawan di Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017.

Menurut dia, holding migas akan efektif bila PGN mencaplok anak usaha Pertamina, Pertagas. Sebab PGN dan Pertagas sama-sama menjalankan core bisnis gas.
 
Di sisi lain, peleburan Pertagas ke dalam PGN diyakini membuat usaha Pertamina Gas itu tidak mengalami kerugian sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) I-2017.
 
Dalam IHPS I-2017, BPK menemukan potensi kerugian Pertagas bersumber dari tidak optimalnya bisnis niaga dan transportasi gas perusaaan di sejumlah wilayah dalam periode 2014 hingga semester I-2016.
 
Pada kegiatan niaga gas itu, Pertagas menanggung kehilangan pendapatan senilai USD16,57 juta dan timbulnya piutang macet sebanyak USD11,86 juta akibat penyusunan nominasi, skema niaga, dan operasi pemanfaatan gas Pondok Tengah.
 
"Pertagas harus dilebur ke PGN supaya efisien," tegasnya.
 
Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng pun menyetujui pencaplokan Pertagas ke dalam PGN. Dia yakin peleburan itu membuat holding BUMN lebih efisensi.
 
"Itu harus dilihat dulu, kalau jika di-collapse (Pertagas) masuk ke PGN lebih efisien mungkin lebih bagus itu, kan sama-sama dimiliki Pertamina," tuturnya pada Rabu, 13 Desember 2017.
 
Sekretaris Perusahaan Pertamina Syahrial juga ikut berkomentar. Peleburan Pertagas ke PGN belum pasti dilakukan lantaran tahapan awal sendiri, belum terealisasi. Tahapan awal yang dilalui dalam holding BUMN migas adalah inbreng saham PGN ke Pertamina. Sementara rencana peleburan Pertagas ke PGN merupakan tahapan selanjutnya.
 
"Iya, itu tahap satu yang akan terjadi itu. Dengan PP itu (PP 72/2016, payung hukum pembentukan holding BUMN), akan masuk tahap berikutnya. Nah seberapa cepat lambatnya, itu yang akan kita lihat. Karena kan, begitu holding diundangkan akan ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk menentukan langkah selanjutnya," jelas Syahrial.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan