Politikus NasDem yang juga merupakan Ketua Komisi VII sebagai komisi yang membawahi sektor energi, Sugeng Suprawoto. Foto: Medcom.id/Suci Sedya Utami.
Politikus NasDem yang juga merupakan Ketua Komisi VII sebagai komisi yang membawahi sektor energi, Sugeng Suprawoto. Foto: Medcom.id/Suci Sedya Utami.

Carry Over Revisi UU Minerba tak Hilangkan Aspek Substantif

Suci Sedya Utami • 27 Januari 2020 14:14
Jakarta: Partai NasDem menghormati persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang kemudian menjadi putusan dalam Sidang Paripurna untuk melanjutkan pembahasan atau carry over revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
 
Politikus NasDem yang juga Ketua Komisi VII sebagai komisi yang membawahi sektor energi, Sugeng Suprawoto mengatakan sebenarnya ada dua partai yang tidak setuju carry over pembahasan revisi UU Minerba. NasDem awalnya ingin pembahasan amandemen UU tersebut dimulai dari awal lagi.
 
"Kita menghormati, NasDem menghormati, Komisi VII menghormati apa yang diputuskan Baleg, Pemerintah dan DPD meskipun dibacakan dalam Paripurna yang enggak setuju ada dua partai," kata Sugeng dalam FGD Revisi UU Minerba, di Ruang Fraksi NasDem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari 2020.

Lagi pula yang terpenting mesti carry over, nyatanya hanya menghilangkan aspek administrasi seperti amanat presiden (ampres) serta harmonisasi. Kendati carry over, kata Sugeng, yang digarisbawahi yakni Komisi VII masih tetap bisa membahas aspek substantif, artinya tidak menghilangkan hak konstitusi anggota DPR untuk membahas.
 
"Yang ditakutkan jika di carry over kirain menghilangkan hak konstitusi anggota. Tapi meskipun carry over tanpa menghilangkan hak anggota khususnya Komisi VII. Tetap saja Komisi VII yang bahas," ujar Sugeng.
 
Lebih lanjut Sugeng mengatakan partainya akan siap mengawal kelanjutan pembahasan revisi UU Minerba yang akan dilakukan oleh Komisi VII. Tentunya dengan mencakup pada prinsip kepastian hukum, kepastian usaha dan keadilan untuk semua pihak terutama rakyat Indonesia.
 
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Ali mengatakan namun pihaknya menginginkan pembahasan revisi UU tersebut dimulai dari awal. Ia bilang salah satu syarat suatu rancangan UU bisa di-carry over-kan ke periode selanjutnya yakni apabila telah selesai dalam pembicaraan tahap pertama.
 
Namun sayangnya rancangan UU Minerba belum memenuhi persyaratan tersebut. Apalagi saat ini daftar inventarisasi masalah (DIM) masih berada di pemerintah dan belum dikembalikan. Padahal, sebelum pembahasan, DPR perlu untuk membaca dan mempelajarinya terlebih dahulu.
 
"Artinya yang sudah masuk pada materi dan sudah selesai pengesahannya, ini kan belum memenuhi syarat itu," kata Ali pada Medcom.id.
 
Dia mengatakan partainya ingin agar pembahasannya dilakukan secara mendetail. Lagi pula, banyak juga anggota DPR yang sebelumnya tidak pernah ikut dalam pembahasan UU tersebut di periode yang lalu.
 
Selain itu, NasDem ingin agar pembahasan UU Minerba juga membuka ruang pada diskusi publik. Ia menilai publik berhak menyumbangkan masukan dalam amandemen UU Minerba. Sehingga nantinya revisi menghasilkan aturan hukum yang matang.
 
"Yang penting bagi NasDem tahapan-tahapannya terlewati, kita enggak mau ini diuji di Mahkamah Konstitusi kemudian dibatalkan lagi," tutur Ali.
 
Kemudian Ali menjelaskan mengapa revisi UU ini harus dibahas secara detail. Menurut dia ada salah satu poin krusial yakni mengenai pemanfaatan atau lahan tambang. Fraksi NasDem tidak ingin nantinya pemanfaaran lahan malah menguntungkan pasar atau perusahaan. NasDem ingin agar revisi UU tersebut menaruh keberpihakan pada rakyat.
 
UU ini memandatkan mengenai perpanjangan kontrak secara otomatis bagi pemegang kontrak karya (KK) atau perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B) yang nantinya berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan luas wilayah untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batubara diberikan dengan luas paling banyak 15 ribu hektare.
 
Poin tersebut yang menjadi bahan kritik NasDem. Menurut NasDem batasan luasan wilayah tersebut yang diberikan terlalu besar. Sebab banyak perusahaan tambang yang tidak bisa memanfaatkan luasan tersebut secara maksimal.
 
NasDem berprinsip agar sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Indonesia dikelola dengan baik, bukan sekadar dikangkangi tanpa ada pemanfaatan yang jelas demi menciptakan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat.
 
Karena itu, NasDem ingin agar pemegang IUPK nantinya diberikan luasan lahan tambang susuai dengan rencana kemampuan kerja mereka. Serta sisanya harus dirumuskan secara jelas agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan dan hajat hidup orang banyak, termasuk opsi pemanfaatan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
"Belajar dari pengalaman ada yang mengelola sudah lebih dari 50 tahun ternyata dia hanya mampu mengelola 5-10 persen maksimal dari area yang dikuasai. Enggak optimal. Kalaupun melihat lahan ini dibiarkan, yang rugi masyarakat dan negara," ujar Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan