Ilustrasi. FOTO: dok MI.
Ilustrasi. FOTO: dok MI.

Rekomendasi 86 Perusahaan Dapat Keringanan Harga Gas Mangkrak

Ilham wibowo • 25 September 2019 12:10
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penuh kebijakan akomodatif yang dapat menumbuhkan kinerja sektor industri pengolahan nasional. Bahan baku energi termasuk gas dengan harga kompetitif dinilai memegang peranan penting dalam meningkatkan investasi serta daya saing produk di pasar global.
 
Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan pihaknya menyambut baik implemetasi Perpres No.40/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sebesar USD6 per MMBTU. Sebanyak 86 perusahaan yang dinilai berkomunikasi besar dan sangat bergantung pada gas kemudian telah direkomendasikan kepada Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
"Sudah mengajukan rekomendasi kepada 86 perushaan yang menurut Kemenperin berhak menerima penurunan harga gas," kata Sigit ditemui usai forum diskusi terkait gas di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.

Implementasi Perpres tersebut sedianya merupakan keberpihakan pada peningkatan investasi dan daya saing industri. Ia sepakat bahwa harga gas bumi di Indonesia hingga saat ini masih relatif lebih mahal untuk bisa menghadapi persaingan industri dengan Vietnam dan Malaysia.
 
Menurut Sigit, pihaknya telah berkirim surat kepada Kementrian ESDM lantaran memiliki kewenangan dalam Permen ESDM Nomor 58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Namun, surat yang dikirim sejak 2017 itu pun hingga saat ini belum ditanggapi.
 
"Karena kontribusi gas itu kepada sektor industri 30-35 persen cost struktur gas di dalam industri tersebut. Surat rekomendasi sudah pada 2017 dan belum ditanggapi, artinya berlaku sampai saat ini tidak ada expired pada surat," ungkapnya.
 
Sigit menuturkan komunikasi terus dilakukan bahkan pada saat rapat di kantor Kementerian Koodinator (Kemenko) bidang Perekonomian. Hanya saja, jawaban rekomendasi tersebut hanya bisa dilaksanakan secara resmi melalui perubahan secara tertulis dan ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.
 
Jawaban perlu segera dilakukan terlebih telah hadir surat edaran PGN Nomor 037802.S/PP.01.01/BGP/2019 tertanggal 31 Juli 2019 yang akan melakukan penyesuaian dengan menaikan harga jual gas per 1 Oktober 2019. Pelaku industri pun telah merespons dengan menyampaikan keberatannya.
 
"Kami pemerintah sudah diskusi, ada beberapa keterbatasan kenapa Kementerian ESDM tidak bisa menurunkan gas," ungkapnya.
 
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Johnny Darmawan mengatakan para pelaku usaha menanyakan kembali bagaimana sesungguhnya komitmen kebijaksanaan dan keberpihakan Pemerintah dalam menetapkan harga gas yang sampai saat ini belum ada kepastian. Setelah tiga tahun kehadiran Perpres 40/2016 harga jual gas industri masih tetap tinggi dan belum ada perubahan.
 
"Perusahaan swasta di sektor industri petrokimia pengolah migas, keramik, kaca, baja, oleokimia, pulp Dan ertas serta makanan dan minuman sampai saat ini belum mendapatkan penurunan harga gas," tutur Johnny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan