Ilustrasi -- FOTO: MI/Atet Dwi Permana
Ilustrasi -- FOTO: MI/Atet Dwi Permana

Harga Energi Seusai Harga Pasar, Bertentangan dengan UUD

Wanda Indana • 08 April 2015 15:08
medcom.id, Jakarta: Seluruh jenis energi yang harganya diatur dan ditetapkan oleh pemerintah seharusnya tidak boleh dinaikkan. Karena, energi merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
 
"Ini timing dinaikkan semua (energi) memberatkan rakyat. Kalau rakyatnya tidak mampu untuk menanggung bebannya, itu harus dipertimbangkan betul oleh pemerintah," ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika, dalam acara Primetime News MetroTV, Rabu (8/4/2015).
 
Dia pun mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana dalam amar keputusannya mengaitkan harga energi dengan harga pasar. Sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) dan konstitusi. Apalagi, saat ini pemerintah memutuskan menaikkan harga energi mengikuti harga pasar.

"Kok sekarang dilempar ke mekanisme pasar, jadi apakah pemerintah dalam hal ini berusaha atau ada tendensi untuk melanggar konstitusi," imbuhnya.
 
Sementara itu, pengamat ekonomi Yanuar Rizky juga menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo terlalu fokus terhadap pembangunan jangka panjang sehingga menaikkan harga energi untuk mengamankan APBN.
 
Namun demikian, Yanuar melanjutkan, pemerintah seharusnya tetap melihat kondisi perekonomian domestik dan global yang saat ini tengah mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi.
 
"Kelihatan sekali manajemen risiko yang tidak jalan, akhirnya semuanya naik, APBN-nya aman tapi masyarakatnya teriak-teriak. Pemerintah harus melihat posisi saat ini," tukas Yanuar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan