Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, kendala utama dalam permasalahan tender beberapa proyek pembangkit listrik lebih disebabkan oleh pembebasan lahan. Fase persiapan pembangunan proyek tersebut terganjal di pembebasan lahan sehingga PT PLN (Persero) terpaksa harus melakukan tender ulang atau menunda.
"Masalahnya ada dari teknis dan nonteknis. Untuk masalah utama pada umumnya terletak pada fase persiapan seperti pembebasan lahan yang butuh waktu lebih lama dari jadwal atau target," ungkap Komaidi melalui pesan singkat elektronik kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Di sisi lain, sebutnya, kemampuan keuangan PLN yang terbatas juga membuat tender proyek pembangunan pembangkit terjegal. Sebab, PLN harus mendistribusikan anggaran perseroan untuk proyek-proyek yang lainnya.
"Dari sistem yang ada juga jadi salah satu masalahnya. Saya kira sampai sejauh ini, itu yang tampak. PLN menghadapi sejumlah kendala, baik teknis maupun nonteknis," papar dia.
Menurutnya, salah satu indikator lambannya proyek pembangkit terlihat dari pengerjaan PLN yang relatif belum signifikan dibanding pihak swasta. Padahal, pembangkit listrik dari swasta atau Independent Power Producer (IPP) semakin besar di masa mendatang.
Untuk program 35 ribu mw saja, PLN hanya mengerjakan sebanyak 109 pembangkit yang terdiri atas 35 proyek dengan total kapasitas 10.681 mw. Sedangkan pihak swasta mengerjakan 74 proyek dengan total kapasitas 25.904 mw.
"Salah satu indikatornya proyek 35 ribu mw yang menjadi bagian mereka (PLN) relatif belum signifikan dibanding yang dikerjakan IPP (Independent Power Producer/swasta)," cetus Komaidi.
Seperti diketahui, sejumlah tender proyek 35 ribu mw bermasalah itu antara lain PLTU Jawa 5 berkapasitas 2x1.000 mw yang dibatalkan PLN setelah proses yang berjalan lebih dari satu tahun. Lalu, PLTU Jawa 7 berkapasitas 2x1.000 mw yang sudah ditender sejak 1 Desember 2014, serta PLTU Sumsel 9 berkapasitas 2x600 mw, dan PLTU Sumsel 10 dengan total kapasitas 1x600 mw yang proses tendernya berlangsung hingga dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News