Ilustrasi. (FOTO: MI/Atet Dwi Permata)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Atet Dwi Permata)

Solusi Pemerintah untuk Hasil Temuan Kelebihan Keuntungan Minyak Solar

Annisa ayu artanti • 27 Juli 2016 10:08
medcom.id, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penetapan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar, termasuk pajak dikurangi subsidi tetap yang membebani konsumen dan menguntungkan badan usaha akan ditanggung pemerintah.
 
Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan, semua itu akan ditanggung pemerintah. Sebab, kebijakan tidak mengubah harga demi menjaga kestabilan adalah kebijakan pemerintah. Untuk itu, kelebihan penjualan minyak solar tersebut akan menjadi urusan pemerintah dan tidak akan dimasukkan dalam penerimaan negara.
 
"Itu sebetulnya ujungnya kan pemerintah harus menanggung apabila karena policy pemerintah, kemudian Pertamina harus jual lebih rendah dari harga keekonomian atas stabilitas harga. Karena tugas kita bikin harga lebih stabil," kata Sudirman Said, di Komplek Parlementer, Jalan Medan merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 26 Juli.

Kelebihan tersebut, lanjut Sudirman, akan mengkover harga minyak solar sehingga diusahakan sampai akhir tahun tidak mengalami kenaikan. "Kalau memang bisa dengan harga yang sama ya sudah. Sampai akhir tahun. September-Oktober masih oke. Nanti kita lihat," ujar dia.
 
Sudirman menambahkan, dana tersebut sebagian akan dialokasikan sebagai kompensasi kepada Pertamina bila membutuhkan. Jadi, uang tersebut akan dijadikan semacam bantalan bila sewaktu-waktu harga minyak naik namun pemerintah tetap menginginkan kestabilan.
 
"Betul, bahwa itu uang negara yang di ujung setiap periode harus dikompensasi kalau Pertamina butuh kompensasi," ucap dia.
 
Bahkan, kata Sudirman, dana tersebut bisa juga dikonsolidasikan bersama Dana Ketahanan Energi (DKE). Saat ini regulasi terkait hal tersebut sedang diatur. "Iya semacam itu (bantalan). Dan nanti mungkin kita konsolidasi bersama dengan DKE pada waktunya. Regulasi sedang diatur," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan