Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, setelah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pemerintah akan mengawasi setiap perkembangan pembangunan smelter. Perkembangan pembangunan itu akan erat kaitannya dengan izin ekspor mineral olahan (konsentrat).
"Karena seluruh pemegang KK menjadi IUPK. Setelah menjadi IUPK, kalau mau ekspor hasil olahan maka dia harus bangun smelter," kata Arcandra, dalam sebuah diskusi, di kawasan Kebon Siriih, Jakarta Pusat, Rabu 18 Januari.
Ia bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan telah sepakat akan tegas kepada perusahaan-perusahaan tambang yang bandel dan tidak mau membangun smelter, padahal mereka sudah berkomitmen untuk membangunnya. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah akan mencabut izin ekspornya jika pembangunan itu tidak ada kemajuan.
"Apabila tidak mau bangun smelter maka dalam waktu lima tahun kita awasi ketat. Dalam lima tahun dibagi 100 persen kita awasi setiap progresnya. Setiap enam bulan kita periksa. Kalau enam bulan tidak ada progres maka izin ekspor dicabut," tegas dia.
"Tapi coba saja. Kalau dalam waktu enam bulan setelah mengubah IUPK dan mendapatkan izin ekspor dan tidak melakukan pembangunan smelter maka coba aja," tambah dia.
Untuk memperkuat hal tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Untuk itu dalam hal ini Pemerintah terbitkan PP 1 Tahun 2017," ujar dia
Mantan Menteri ESDM ini menegaskan, PP 1/2017 tersebut tidak melanggar Undang-Undang (UU) 4 Tahun 2009. Dalam UU tersebut pasal 102 dan 103 Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian. Sedangkan, pasal 170 juga menegaskan pemegang Kontrak Karya (KK) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam waktu 5 tahun setelah UU terbit.
Namun, UU itu tidak berjalan yang menyebabkan setiap tiga tahun sekali pemerintah dihadapkan dengan permasalahan krusial mengenai perpanjangan kelonggaran ekspor konsentrat.
Menurutnya, kelonggaran ekspor itu tidak melanggar UU Minerba. Karena pasal 102 dan 103 tidak ditentukan batas waktu penerapan pengolahan dan pemurnian dala negeri untuk IUPK. Sedangkan KK tetap tidak dibisa ekspor.
"Yang dilarang pasal 170 UU Minerba adalah pemegang KK. Bagaimana IUPK? Tidak ada batas waktu dan ini faktor yang bisa menerbitkan PP. Menurut hemat pemerintah ini solusi terbaik dan tidak melanggar UU," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id