Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hiswana Migas wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten Juan Tarigan mengungkapkan sebagai perwakilan pengusaha tidak masalah jika diberlakukan aturan tersebut.
"Selama pemerintah melakukan hal sama juga bagi pelaku di luar Pertamina maka saya rasa tidak masalah," ungkap Juan, kepada Medcom.id, di Jakarta, Selasa 10 April 2018.
Pemerintah akan mengatur penentuan harga BBM umum atau nonsubsidi yang dijual badan usaha pelat merah PT Pertamina (Persero) dan badan usaha swasta. Hal itu dilakukan karena peningkatan harga BBM seringkali memicu naiknya inflasi.
Meski demikian, Juan belum bisa berkomentar banyak terkait rencana pemerintah tersebut. Hiswana migas menunggu aturan resmi dan sosialisasi dari pemerintah. "Menanggapi hal tersebut kami belum bisa berkomentar banyak sebab belum memperoleh refrensi yang cukup untuk teknisnya," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah menyebutkan akan menetapkan aturan khusus di mana ketika badan usaha ingin mengubah harga harus melalui perstujuan pemerintah. Jika pemerintah menolaknya, badan usaha tidak bisa mengubah harga BBM tersebut.
Aturan ini akan berlaku tidak hanya untuk Pertamina tetapi juga untuk PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT AKR Koorporindo, dan PT Vivo Energi Indonesia. "Ini berlaku untuk semua penyalur BBM termasuk Total, AKR, Vivo," sebut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto mengungkapkan, latar belakang intervensi ini diterapkan adalah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan setiap kenaikan harga BBM harus mendapat persetujuan pemerintah.
"Memang sesuai keputusan MK itu pemerintah harus tahu persis, setiap ada kenaikan wajib disetujui pemerintah," pungkas Susyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News