Erick menjelaskan penentuan terkait jabatan direktur utama di perusahaan pelat merah itu akan sangat tergantung pada Presiden Joko Widodo sebagai tim penilai akhir (TPA). Kementerian BUMN nantinya memang akan mengajukan nama-nama yang dicalonkan sebagai direktur utama PLN, namun keputusan akhir berada di tangan Presiden Jokowi.
"Apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," kata Erick dalam keterangan resmi, Senin, 4 November 2019.
Mantan Presiden Inter Milan ini juga menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis bebas Sofyan. Beberapa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak terbukti.
Erick mengatakan dengan adanya putusan tersebut tentu akan membuat nama Sofyan Basyir nantinya bisa terehabilitasi atau pulih dengan sendirinya dari kasus yang sempat menjeratnya. Meskipun diakunya perlu waktu.
"Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan," ujar dia.
Pascakasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 yang menjerat Sofyan Basir dan membuat dirinya harus menjalani proses hukum, jabatan Direktur Utama PLN diisi oleh beberapa orang sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Awalnya jabatan ini diisi oleh Muhammad Ali yang merupakan Direktur Human Capital Management PLN.
Kemudian jabatan tersebut juga pernah diisi oleh Djoko Rahardjo Abumanan yang merupakan Direktur Pengadaan Strategis II PLN. Terakhir, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero) mengangkat Sripeni Inten Cahyani sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PLN menggantikan Djoko Raharjo Abumanan. Sripeni masih menjabat sebagai Plt Dirut hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News