"Nanti kita lihat waktu menyusun APBN," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.
Suahasil menceritakan sejak 2016 realisasi pembayaran subsidi listrik selalu melebihi dari target yang dianggarkan. Pemerintah kemudian mengambil langkah untuk membereskan data penerima subsidi yang sebenarnya mampu.
Di samping itu, sejak 2017 tarif listrik tidak pernah mengalami penyesuaian. Akibatnya pemerintah harus menanggung biaya selisih antara harga keekonomian dengan tarif yang betul-betul ditetapkan, sehingga anggaran subsidi listrik selalu membengkak.
"Namun ini kita tidak inginkan berlarut-larut karena itu salah satu arahan kebijakan ke depan adalah mengurangi kompensasi ini. Dan ini tentu nanti akan ada implikasinya kepada BUMN (PLN) dan keuangan negara," jelas dia.
Selain mengurangi kompensasi yang selama ini dibayar, pemerintah ingin penerima subsidi benar-benar orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, pemerintah akan menyisir golongan keluarga mampu yang selama ini masih disubsidi.
"Untuk arahan kebijakan, jadi subsidi listrik akan diberikan hanya kepada golongan tarif tertentu dan secara tepat sasaran bagi seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News