Menurut Arifin, pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium merupakan program tahunan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat belum mampu khususnya di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal.
"Setelah melalui proses macam-macam perhitungan selalu ada defisit, masih banyak penyimpanan yang terjadi," kata Arifin ditemui di kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019.
Arifin menuturkan penyalahgunaan BBM bersubsidi di beberapa daerah masih jadi hal yang lumrah dilakukan. Kesadaran masih kurang dalam menyikapi fasilitas yang semestinya bagi kalangan masyarakat kurang mampu dan malah dimanfaatkan untuk berbisnis.
"Saya saksikan praktek pengisian (BBM subsidi) ini dilakukan dilakukan di depan mata, di SPBU ambil lalu dikeluarkan di sebrang jalan dan kembali lagi ambil," ungkapnya.
Usulan BPH Migas terkait perubahan konsumen BBM subsidi dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 bakal segera ditindaklanjuti. Satu di antara sektor yang perlu dikurangi yakni alokasi untuk lokomotif kereta barang milik PT KAI (Persero) yang dinilai sudah mengedepankan aspek bisnis.
"Usulan BPH ini harus ditindaklanjuti, pada prinsipnya sangat supportif untuk dilaksanakan sesuai target dan waktu yang dibutuhkan. Kita berharap kedepan kita bisa melakukan koreksi terhadap alokasi subsidi, ini butuh upaya semua pihak bagaimana tingkatkan pendapatan masyarakat kita," paparnya.
Selain lokomotif barang, kendaraan tambang atau perkebunan dengan roda di atas enam juga masuk dalam usulan pelarangan BBM bersubsidi. BPH Migas pun mengusulkan kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan barang agar tak lagi menggunakan BBM subsidi.
Tak hanya itu, BPH Migas juga ingin usaha perikanan seperti Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (Kincir), dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab/Kota yang membidangi perikanan yang semula boleh menggunakan BBM subsidi, kini hanya di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Ini jadi tanggung jawab bersama mendukung peningkatan pendapatan masyarakat di daerah terpencil," kata Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News