Subpenyalur menjadi bentuk pertanggung jawaban BPH Migas, sebagaimana Undang-Undang Migas pasal 46 ayat 2 dan 4 yang menyatakan pemerintah menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Pasal 4 dalam pelaksanaannya adalah BPH Migas. Sementara itu, kondisi SPBU yang tersebar di Indonesia hanya 6.000 sampai 7.000 saja. Oleh karena itu rasio satu SPBU Indonesia melayani 35 ribu orang.
"Rasio SPBU kita masih tinggi, untuk satu SPBU melayani 35 ribu orang, sedangkan rata-rata rasio penduduk Indonesia 250 juta dan hanya ada 6.000 sampai 7.000 SPBU di seluruh Indonesia. Jadi kalau hitung rasionya 35 ribu," ujar Ketua BPH Migas Fanshurullah Asa saat audiensi dengan Ketua MPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.
Dia menambahkan setiap lembaga subpenyalur akan dibatasi 1.000 liter, selain itu ada biaya angkut yang dikenakan untuk swasta namun harga tetap satu harga.
"Harga jual dipatok sama seperti di jawa, tapi ada biaya angkut yang diatur oleh peraturan bupati, pengambilan akan dilakukan di SPBU terdekat minimal lima kilometer (km) dan volume dibatasi hanya 1.000 liter," tambahnya.
Saat ini daerah yang telah menggunakan terbosan tersebut yakni Asmat ada tiga lokasi dan di Selayar dua lokasi. Adapun tujuh puluh lokasi telah memberikan konfirmasi pada BPH Migas. Sementara itu, Pulau Jawa menjadi lokasi yang mendominasi 60 persen SPBU di Indonesia, diharapkan subpenyalur menjadi solusi untuk perataan harga di wilayah 3T (terpencil, tertinggal, dan terluar).
Bersamaan dengan itu, Ketua MPR Zulkifi Hasan memberikan respons positif terkait terobosan tersebut dan akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo. "Bagus itu, di kecamatan banyak yang mau, dengan Rp100 juta saja nanti banyak pengusaha di kecamatan yang bisa ikut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id