Hal itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika, dalam dalam diskusi 'Reforming Oil & Gas Governance towards Achieving National Goals', di The-39th Indonesia Petroleum Association Convention & Expo, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
"Perancangan Undang-Undang Migas sudah mulai. Minggu depan kita undang stakeholder," kata Kardaya.
Ia mengatakan, RUU Migas seharusnya disusun bersama dengan stakeholder lainnya dan bukan hanya DPR semata. Pasalnya, DPR tidak mengerti secara lebih mendalam terkait migas dan apa saja yang dibutuhkan agar industri migas bisa terus bertumbuh dan berkembang.
"Kita harusnya pasang telinga. Anda (stakeholder) maunya apa? Anda maunya apa? Karena Anda adalah objek," ungkap dia.
Dirinya menilai, bila para pelaku kepentingan tidak bersuara dan menyerahkan semua masukan ke DPR, nanti stakeholder sendiri yang dirugikan. "Karena Anda adalah objek. Kalau diam saja, tewas kalian," tegas Kardaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News