Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, sesuai target yang diberikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), revisi tersebut harus selesai dalam waktu enam bulan alias sekitar Juni atau Juli.
Sudirman mengungkapkan, dirinya tidak muluk-muluk revisi tersebut akan selesai pada pertengahan tahun ini. Karena menurutnya berdasarkan realisasi yang ada diprediksi revisi itu tidak dapat terpenuhi pertengahan tahun.
"Soal kapan selesai, DPR berikan lancar enam bulan atau Juni-Juli. Menurut saya akhir tahun selesai sudah sangat baik lah realistis," kata Sudirman, saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa (16/6/2016).
Setelah itu, lanjut Sudirman, ketika Undang-Undang telah selesai direvisi secara otomatis seluruh peraturan dibawahnya seperti Peraturan Pemerintah yang bertentangan terkait tentang minerba langsung dibenahi dan disiapkan yang baru.
"Begitu Undang-Undang selesai kita proses penerbitan Peraturan Pemerintah segera," ujar dia.
Senada dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot. Ia mengatakan setidaknya pada pertengahan tahun draf terkait dengan revisi UU Minerba sudah diselesaikan. Sehingga sebelum 2017 sudah selesai, serta seluruh PP yang tidak sesuai akan ternulir otomatis.
"Kita harapkan UU ini akan selesai sebelum 2017. Sehingga peraturan dibawahnya akan teranulir seluruhnya. Makanya saya katakan sebelum UU selesai, dari sekarang PP diperlukan disiapkan. Begitu UU selesai kita proses penerbitan PP segera," tutup Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News