"Jangan tergesa-gesa, tetapi keputusannya harus benar. Karena ini menyangkut waktu yang sangat panjang," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (28/12/2015).
Jokowi menekankan, pengembangan proyek yang diajukan oleh Inpex Masela Ltd harus memperhatikan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
"Mengandung arti, apa yang dihasilkan dalam pemanfaatan SDA (Sumber Daya Alam) itu harus benar-benar untuk rakyat bukan untuk segelintir atau sekelompok orang. Tekanan itu yang ingin saya sampaikan," katanya.
Blok Masela merupakan salah satu Wilayah Kerja Migas yang terletak di Maluku Selatan. Saat ini, hak partisipasi blok tersebut dimiliki Inpex mencapai 65 persen dan Shell Corporation Ltd sebesar 35 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News