Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, persentase penggunaan produk lokal untuk pengusaha pertambangan yang masuk dalam Kontrak Karya (KK) mencapai 11 persen dan Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B) mencapai 91 persen.
"Untuk Kontrak Karya pertumbuhannya 11 persen. Ini kurang lebih baru 68 persen (target renstra). Karena di PKP2B cukup besar, dan di PKP2B," kata Bambang, dalam sebuah diskusi, di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Bambang menambahkan, bila dibandingkan dengan angka impor, kebutuhan barang dan jasa untuk usaha pertambangan tahun ini sudah mengalami kenaikan. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan barang dan jasa lokal ini akan terus ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya.
"Kalau kita lihat dari rencana persentase berdasarkan renstra APBN 2015-2019, maka angka 68 persen untuk tambang ini sudah cukup besar. Jadi artinya sudah melebihi target yang ditetapkan," ucap dia.
Sementara itu, dari sisi regulasi, pemerintah mengaku telah menyiapkan dan menyediakan regulasi lengkap terkait pemenuhan barang dan jasa dalam negeri. Sehingga, membuka kesempatan dan memudahkan pengusaha untuk memenuhinya.
"Kalau dari sisi regulasi-regulasi maka pemerintah sudah sangat lengkap memberikan regulasi," ungkap dia.
Namun demikian, Bambang tidak memungkiri masalah pemenuhan ini terkendala pada kualitas, kuantitas, dan kontinuitas konten lokal yang dibutuhkan pengusaha tambang di Indonesia. "Yang menjadi permasalahan bahwa memang penyediaan dari segi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas yang menjadi masalah," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News