"Untuk penyertaan investasi Blok Migas Masela 10 persen dari APBD Maluku, agar DPRD bersama Gubernur Maluku mengawal betul prosesnya karena secara umum pemerintah sudah merestui memberikan hak ini ke provinsi," kata Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae, seperti dikutip dari Antara, di Ambon, Senin (25/1/2016).
Ia menambahkan, setelah mendapat restu maka sekarang ini adalah bagaimana kemudian pemerintah daerah menyikapi persoalan pembiayaan pengelolaan PI dimaksud, karena jumlahnya begitu besar dan mencapai puluhan triliun rupiah.
"Karena jumlahnya sangat besar maka pola penanganan atau pembayaran harus dibicarakan secara baik agar tidak menjadi beban daerah ke depan," ungkapnya.
Pada sisi lain, dirinya tidak menampik bila anggaran daerah tidak bisa dimanfaatkan untuk penyertaan modal seperti itu saja sehingga dibutuhkan anggaran memadai dari pihak ketiga. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada beban bagi masyarakat di masa-masa mendatang.
"Bisa pihak ketiga atau pihak manapun yang akan digunakan. Nantinya haruslah tidak menjadi beban masyarakat untuk jangka panjang, baik dari tingkat suku bunga maupun tata cara pengembaliannya," pungkas Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News