Illustrasi.. Foto  : PLN.
Illustrasi.. Foto : PLN.

PLN Akui Sulit Tebang Pohon Pengganggu Transmisi

Suci Sedya Utami • 10 September 2019 23:10
Jakarta: PT PLN (Persero) mengatakan kerap menemui kesulitan untuk menertibkan pohon yang tingginya melebihi ketentuan dan menjadi penghambat saluran transmisi.
 
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan pihaknya memiliki hak untuk memotong pohon yang tingginya melewati batas sehingga mengganggu transmisi. Namun kata dia, pelaksanaan di lapangan untuk menebang pohon tersebut tidak mudah kendati sudah ada pendampingan dari pihak kepolisian.
 
"Karena secara kepemilikan adalah milik masyarakat, pada saat PLN datang (untuk menebang) ada macam-macam alasan, bahkan anak-anak kami di lapangan pernah di BAP (bukti acara perkara) gara-gara dinilai sudah mengganggu kepemilikan aset," kata Sripeni menjelaskan perihal pemadaman yang terjadi pada Agustus lalu dalam rapat kerja bersama Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.

Mantan Dirut Indonesian Power ini mengatakan  yang kerap menjadi masalah yakni isu komersial. Para pemilik pohon menaruh harga yang tidak masuk akal apabila pohon milik mereka ditebang. "Kadang-kadang ada di lapangan (minta) Rp5 juta per pohon. Ada moral hazard yang enggak baik," tutur dia.
 
Oleh karenanya dia mengatakan perlu ada peraturan yang lebih tinggi dari yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM tentang ruang bebas dan jarak bebas minimun pada SUTT, SUTET dan SUTAS untuk penyaluran tenaga listrik.
 
"Akan adanya peraturan yang lebih tinggi sehingga bisa mengatur Pemda juga dan ini termasuk bagaimana RT-RW tata ruang yang peruntukan khususnya di bawah dari transmisi tersebut," jelas dia.
 
Sebelumnya Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka dalam wawancara dengan Metro TV pada program Metro Siang mengatakan pemadaman pada Minggu, 4 Agustus terjadi akibat kondisi force majeure di transmisi atau sutet di Ungaran, Jawa Tengah yang disebabkan akibat adanya pohon yang memiliki ketinggian melebihi batas.
 
"Di sutet ini terjadi kebakaran yang disebabkan karena hubungan pendek akibat tersentuh oleh pohon. Tentunya kami ingin klarifikasi lebih lanjut kabar adanya hacker, itu tidak ada, jadi memang karena adanya force majeure," kata Made.
 
Dia bilang pohon tersebut memiliki ketinggian yang melebihi ruang bebas seperti ketentuan dalam standar operasional prosedur (SOP) PLN. Aturan yang ada ambang batas pohon hanya boleh memiliki tinggi delapan meter apabila berada di wilayah transmisi PLN. Adapun tinggi tower untuk transmisi 500 kilo volt (kV) yakni 40 meter dan tinggi konduktor terendah 18 meter.
 
Made menuturkan apabila pohon tersebut memiliki ketinggian lebih dari standar, maka wajib ditebang atau dipotong. Namun hal tersebut akan sangat tergantung pada pemilik pohon. Jika pemilik pohon tidak berkenan, Made mengakui hal tersebut menjadi masalah tersendiri bagi perseroan.
 
"Jarak aman konduktor ke tegangan kita adalah sembilan meter, nah kalau sudah ada pohon yang sembilan meter berpotensi mengganggu," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan