Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, setelah Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara di Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas serta PP Inbreng selesai, proses holding baru bisa dilakukan. Pasalnya, untuk melakukan holding perlu ada payung hukum yang kuat.
"Holding sekarang sedang proses final. PP 44 sudah selesai sebagai dasar, dan ada dua PP lagi yaitu PP Inbreng dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera ditandatangani Presiden," kata Rini, di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Menurut Rini dengan holding ini akan memperkuat posisi perusahaan BUMN. Seperti Pertamina, misalnya, ia menginginkan agar Pertamina menjadi tiga perusahaan migas terkuat di dunia. "Harapan saya kalau sekarang sudah jadi lima besar, disatu titik bisa jadi tiga besar dunia. Seperti ekonomi Indonesia bisa tumbuh terbesar ketiga dunia," ujar dia.
Ia berharap holding ini bisa terlaksana pada awal tahun depan. Harapan itu lantaran persiapan holding di tahun ini tidak terkejar realisasinya. "Saya berharap akhir tahun, tapi kalau tidak ya tidak apa-apa. Kita harap awal tahun (2017)," ucap dia.
Sekadar informasi, holding BUMN migas akan menyatukan dua perusahaan besar yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk (Persero). Dalam hal ini, Pertamina akan ditetapkan sebagai perusahaan induk.
Sedangkan holding BUMN tambang menyatukan empat perusahaan yaitu PT Inalum (Persero), PT Bukit Asam Tbk (Perseo), PT Timah Tbk (Persero) dan PT Aneka Tambang Tbk (Persero) dengan proyeksi sebagai induk usaha yaitu PT Inalum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News