"Sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, dan Bali," tutur Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas'ud Khamid, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu, 9 Februari 2019.
Adapun harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.
"Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal lima persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar," jelas dia.
Dia berharap dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina. Sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.
Selain itu Pertamina juga kembali melakukan penyesuaian harga BBM mulai 10 Februari 2019 pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA, dan WIB). Kebijakan penyesuaian harga ini menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dolar Amerika.
Adapun besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi sampai dengan Rp800 per liter.
"Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM," kata Mas'ud Khamid.
Menurut dia penyesuaian harga ini sesuai ketentuan Pemerintah. Sebagai badan usaha hilir migas, Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
Penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina. Untuk wilayah Jakarta, berikut komposisi harga BBM nonsubsidi:

Sumber: Pertamina
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News