Namun, Pemerintah mulai mengkhawatirkan hal ini. Sehingga pemerintah membuat peraturan untuk mengelola penambangan batu.
"Pertanyaannya adalah gemstone atau batu akik itu sporadis, maka dianjurkan untuk menjadi tambang rakyat," kata Dirjen Minerba, Sukhyar, di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Dia menjelaskan, jika masyarakat ingin mengelola dan menambang bebatuan tersebut, maka harus diberikan batasan lahan seluas setengah atau satu hektare. Pemerintah tak perlu takut mengenai penambangan besar. Karena, penambangan yang dilakukan masyarakat tak akan menggunakan teknologi canggih dan berat.
"Jadi penggalian kecil-kecilan saja, nanti di sisi pengolesan baru perlu ada skill dan sebagainya. Jadi kalau dari sisi hulu enggak ada masalah," kata dia.
Dia membantah jika aksi penggalian yang dilakukan masyarakat saat ini adalah ilegal. Sukhyar menegaskan, tak ada masalah dari sisi penambangan bebatuan yang dilakukan masyarakat meski transaksi hasil olahan batu cukup besar.
"Itu kan di sisi hilir, marketing, perdagangan, ya bebas dong. Yang dipertanyakan adalah di sisi hulu, itu enggak ada masalah di sisi penambangan," pungkas Sukhyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News