"Belasan tahun kita ngomong soal ini. UU Migas harus ada ketegasan konsep definisi tentang kepemilikan. Tidak multi tafsir. Milik Negara," ungkap Kurtubi, di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2015.
Menurutnya, seharusnya aset-aset milik negara tersebut dicatat secara ekonomi dan diseimbangkan, kemudian aset itu akan muncul sebagai aset PT Pertamina (Persero).
"Lalu SKK Migas segera dilikuidasi dan digabung dengan Pertamina. Karena ini sama saja dengan BP Migas. Salah kalau pemerintah berkontrak dengan perusahaan asing," ujar dia.
Lebih lanjut, Kurtubi berharap ke depannya UU mempertegas bahwa Pertamina harus bisa memenuhi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri seperti dengan upaya membangun kilang.
"Ke depan kalau kita kasih kekuasaan pada Pertamina harus diawasi sebagai bentuk non-listed public company. Jadi transparan," pungkas Kurtubi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News