Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Sri Mulyani: Tak Ada Agenda Naikkan Harga BBM di 2018

Suci Sedya Utami • 27 Desember 2017 18:07
Jakarta: Harga minyak dunia terus menunjukkan tren peningkatan terlihat dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang rata-ratanya hingga 15 Desember lalu mencapai USD50,3 atau lebih tinggi dari asumsi USD48 per barel.
 
Namun, kenaikan harga minyak tak diikuti dengan penyesuaian harga jual bahan bakar minyak (BBM) yang diatur pemerintah yakni jenis premium dan solar. Terbukti, pemerintah baru saja mengumumkan bakal mempertahankan harga BBM untuk tiga bulan mendatang.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sebenarnya mengikuti ketentuan yang ada pada UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mana tak ada agenda menaikkan harga.

"APBN 2018 asumsikan tidak ada kenaikan BBM," kata Ani ditemui di Hotel Four Season, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017.
 
Namun demikian, jika perkembangan harga minyak terus alami peningkatan tentu pemerintah akan melihat impact-nya pada subsidi maupun penerimaan negara.
 
Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Nugraha mengatakan kenaikan ICP naik akan memberikan 'angin segar' bagi penerimaan negara.
 
"Ada dua pendapatan negara yang akan naik yakni dari Pajak Penghasilan (PPh) migas dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA)," kata Kunta.
 
Dalam APBN 2018, PNBP SDA dengan asumsi ICP USD48 per barel ditargetkan Rp80,3 triliun. Sementara PPh migas ditargetkan Rp38,1 triliun.
 
Di sisi lain, kenaikan harga minyak juga membuat anggaran subsidi mengalami kenaikan. Namun, karena saat ini untuk BBM hanya solar yang disubsidi dalam bentuk fixed maka hal ini tak akan berpengaruh banyak terhadap alokasi subsidi. Subsidi yang akan mengalami kenaikan ialah untuk elpiji 3 kg dan listrik.
 
Adapun dalam APBN 2018, subsidi BBM dan elpiji dianggarkan Rp46,9 triliun, sementara subsidi listrik Rp47,7 triliun. Lebih jauh Kunta menambahkan, jika melihat pengalaman yang ada, kenaikan harga minyak lebih berpengaruh positif pada penerimaan negara.
 
"Kalau lihat sensitivitasnya masih positif, berarti kenaikan PNBP SDA lebih tinggi dibandingkan kenaikan subsidi," jelas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan