BUMN. ANT/Wahyu Putro.
BUMN. ANT/Wahyu Putro.

Pembentukan Holding Migas Tanpa Payung Hukum Dinilai Ilegal

Annisa ayu artanti • 25 Januari 2018 14:18
Jakarta: Pengamat Energi dari Universitas Gajah Mada Fahmi Radi mengatakan pembentukan holding BUMN migas sebelum ditekennya payung hukum dinilai ilegal dan rawan diselewengkan.
 
Pembentukan holding tanpa payung hukum itu memicu tidak tercapainya tujuan holding. Pembentukan holding itu hanya pelegalan atas pencaplokan PT PGN (Persero) Tbk oleh PT Pertamina (Persero).
 
"Kalau belum ada peraturan Pemerintah-nya, selain bisa dinilai ilegal, juga rawan diselewengkan dalam pembentukan holding tersebut," kata Fahmi Radi kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Ia juga menuturkan, rencana pembentukan subholding setelah holding terbentuk juga tidak tepat. Menurutnya, lebih tepat melakukan integrasi perusahaan-perusahaan sejenis terlebih dahulu sebelum melakukan pembentukan perusahaan holding.
 
"Misalnya PGN akuisisi Pertagas, anak perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor distribusi gas. Lalu, Pertamina EP akuisisi Saka Energi, anak perusahaan PGN, yang bergerak di sektor hulu," jelas dia.
 
Setelah proses integrasi selesai secara menyeluruh, lanjut Fahmi Radi, Pertamina sebagai induk holding memperbolehkan anak usahanya untuk melantai di bursa untuk memperbesar kapitalisasi.
 
"Anak-anak perusahaan bisa go public dengan maksimal share down 49 persen, sehingga mayoritas saham 51 persen tetap dikuasai anak-anak perusahaan," pungkas dia.
 
Seperti diketahui, hari ini PGN melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Salah satu yang akan dibahas dalam RUPSLB itu adalah meminta persetujuan pemegang saham untuk mengalihkan saham pemerintah yang ada di PGN, kepada Pertamina.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan