"Untuk Bahan Bakar Khusus tersebut juga tidak akan mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (15/5/2015).
Wianda mengatakan, sejak diberlakukannya Perpres 191 tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu Solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Wianda menjelaskan, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha. Bahan Bakar Khusus yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha, yaitu Pertamina.
“Sampai dengan saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tak melakukan perubahan harga Solar atau Biosolar bersubsidi maupun Premium. Demikian juga harga bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” jelas Wianda.
Sebelumnya, PT Pertamina Persero merilis adanya kenaikan beberapa bahan bakar minyak per 15 Mei 2015. Salah satunya bahan bakar minyak jenis Pertamax, berikut ulasannya.
Rincian kenaikan harga BBM dan BBK per 15 Mei dalam pemberitaan sebelumnya yakni,
1. Pertamax plus Rp10.550 per liter naik Rp500 dari sebelumnya Rp10.050.
2. Pertamax Rp9.600 per liter naik Rp800 dari sebelumnya Rp8.800.
3. Pertamina dex Rp12.200 per liter naik Rp300 dari sebelumnya Rp11.900.
4. Premium Rp7.400 per liter tetap.
5. Solar/Biosolar keekonomian Rp 9.200 per liter. Untuk solar naik signifikan Rp2.700 dari sebelumnya Rp6.900.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id