"25 perusahaan statusnya 80 persen sampai 100 persen progresnya," kata Direktur Jendral Mineral Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot, usai Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Bambang menjelaskan bahwa telah ada perusahaan yang sudah boleh mengekspor konsentrat meski pembangunan smleter-nya belum tuntas. Kendati demikian, Bambang menekankan bahwa kegiatan ekspor tersebut tetap harus mengikuti kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 dan Nomor 11 Tahun 2014.
"Saya jelaskan di Permen 1 dan 11 tahun 2014 dijelaskan masing-masing. Jadi, tata caranya dia bisa dapat, kenapa bisa dapat. Karena di permen itu diatur siapa yang bisa, seperti apa persyaratannya," jelas dia.
Namun demikian, Bambang menegaskan bahwa untuk ekspor material mentah (raw material) masih tetap tidak diperbolehkan. "Konsentrat contohnya. Nah, kalau raw material secara undang-undang tidak boleh," ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, setidaknya sudah ada delapan perusahaan yang telah mendapat izin untuk mengekspor konsentrat olahan. "Delapan perusahaan yang sudah mendapat izin ekspor," terang dia. Sayangnya, Bambang tidak menyebut delapan perusahaan tersebut dengan alasan tidak memegang data. "Aduh datanya saya tidak megang," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id