Sekretaris Perusahan PT Perusahan Gas Negara (PGN) mengatakan dengan penerbitan beleid ini, Menteri ESDM sudah mempersiapkan turunan berupa peraturan menteri. Dengan begitu akan ada panduan yang lebih rinci terkait harga gas tersebut juga perusahaan-perusahaan mana saja yang dapat menikmati harga gas hulu.
"Penurunan harga gas hulu ini akan diatur lebih rinci lagi dalam Peraturan Menteri ESDM. Termasuk perusahaan mana saja yang bisa menikmati penurunan harga gas hulu yang diputuskan Kementerian ESDM berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian," kata Heri kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Heri juga mengatakan permen itu akan menjadi beleid yang lebih spesifik untuk perseroan dalam menurunkan harga gas di hulu ke industri sesuai yang ditentukan pemerintah.
"Kami akan meneruskan penurunan harga gas di hulu ke industri-industri yang ditentukan pemerintah. Tentunya bila harga gas di hulu turun, maka harga gas ke pengguna gas ikut turun," ucap dia.
Hal senada juga dituturkan oleh Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Elisa Sinaga. Dia mengatakan masih menunggu Menteri ESDM Sudirman Said untuk segera mengeluarkan turunan Perpres tersebut.
Menurutnya, seharusnya Menteri ESDM telah menyiapkan turunan Perpres itu sekarang. Sebab, usulan penerbitan Perpres sudah sangat lama.
"Itu seharusnya segera diimplementasikan karena seharusnya ESDM sudah mempersiapkan (turunan) andai kata perpres ini diturunkan. Mereka harus sudah mempersiapkan semua turunan dari pepres ini," tutup Elisa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News