Kepala Komunikasi Perusahaan dan Hubungan Pemerintah Inalum Rendi Witular menjelaskan ada interpretasi berbeda antara Indonesia dan Freeport terkait pengertian kontrak karya. Dalam pengertian Indonesia, kontrak karya Freeport akan berakhir pada 2021 tetapi kenyataannya tidak demikian.
Kontrak karya, lanjutnya, bakal berakhir pada 2041 sehingga perlu adanya perpanjangan dua kali 10 tahun. "Karena format kontrak karya yang melemahkan posisi Indonesia sehingga kontrak itu memang secara tidak langsung mengatakan kalau ini harus diperpanjang sampai 2041," kata Rendi, kepada Medcom.id, di Jakarta, Sabtu, 14 Juli 2018.
Apabila tidak diperpanjang maka ada potensi bagi Indonesia untuk dibawa ke tingkat arbitrase yang tentu berdampak pada pembayaran uang ganti rugi yang sangat mahal. Tentu Pemerintah Indonesia memaksimalkan upaya agar divestasi Freeport Indonesia tidak memberikan kerugian besar bagi Indonesia di masa mendatang.
"Kontrak karya kuat harus 2041 sehingga valuasi 2041, karena kalau 2021 itu akan jadi masalah. Karena Freeport akan bilang enggak bisa, itu kontrak karya bilang 2041. Misalnya kita ngotot, kita bisa digugat ke arbitrase, maka dampaknya akan banyak negatif," jelas dia.
Sebelumnya banyak pandangan mengatakan tidak seharusnya nilai transaksi memasukkan perhitungan investasi hingga 2041, sebab kontrak akan berakhir di 2021. Pengamat Pertambangan Universitas Tarumanegara (Untar) Achmad Redi, misalnya, menilai harga beli saham perusahaan tambang tersebut terlalu bombastis.
Menurutnya untuk kepemilikan saham 51 persen terdapat juga didalamnya bagian saham milik Rio Tinto sebanyak 40 persen yang dibeli melalui participating interest. "Dengan harga konversi participating interest Rio Tinto 40 persen menurut saya cenderung mahal dan bombastis," kata Redi.
Selain itu, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan dengan memperhitungkan juga investasi setelah perpanjangan konsesi PTFI hingga 2041 maka bisa jadi bumerang bagi perseroan. Manajemen Inalum saat ini bisa diduga melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari ketika sudah tidak menjabat lagi.
Hal tersebut karena manajemen dianggap telah merugikan keuangan negara sehingga disarankan Inalum tidak melakukan pembelian sebelum keluarnya izin perpanjangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kerugian negara dianggap terjadi karena harga pembelian participating interest didasarkan harga bila mendapat perpanjangan. Padahal izin perpanjangan dari Kementerian ESDM pada saat perjanjian jual beli participating interest dilakukan belum diterbitkan," pungkas Hikmawanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id