"Menunjuk dan mengangkat dewan pengawas dan dewan eksekutif. Dewan pengawas diketuai oleh Rusman Heriawan, sedangkan Direktur Utama Badan Pengelola Bayu Krisnamurthi," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, di kantornya, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Adapun badan ini akan diawasi oleh dewan pengarang yang diketuai oleh Menko Perekonomian, serta anggota yang terdiri Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, dan perwakilan pelaku usaha kelapa sawit.
"Tugas utama komite pengarah, memberikan arahan kebijakan, visi, misi dan kebijakan dari penggunaan dana perkebunan kelapa sawit, terutama menetapkan rancangan kebijakan pengembangan dan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan," jelas Sofyan.
Dengan keberadaan badan pengelola ini maka pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui pelaksanaan mandataori biodiesel (B-15), peremajaan sawit rakyat, pendidikan petani, R&D, promosi, sarana prasarana dapat dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News